Notification

×

Iklan

Iklan

Penanganan Kasus Bank Bukopin Oleh Polres Jember Dipertanyakan Perkembangannya

Senin, Oktober 25, 2021 | Oktober 25, 2021 WIB Last Updated 2021-11-16T12:13:12Z

 

Kuasa Hukum Ahli Waris Suciwati, Ihya Ulumidin, Doc: Istimewa

JEMBER - Penanganan kasus dugaan tindak pidana Bank Bukopin oleh Polres Jember dipertanyakan kuasa hukum pelapor, yakni ahli debitur.


Kuasa hukum ahli waris, Ihya Ulumidin mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Jember untuk mempertanyakan perkembangan perkara dugaan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan dan penggelapan dokumen oleh pihak bank.

"Jum" at lalu tanggal 22 Oktober kita mendatangi  Polres Jember bagian Pidek yang sekarang dilebur menjadi Tipiter dan sudah bertemu dengan penyidiknya dan menanyakan perkembangan kasus pidana yang sudah kita laporkan bulan April lalu," ujar Udik, sapaan akrabnya.

Perlu diketahui, ahli waris debitur bernama Feny Febriyanti dari almarhumah Suciwati dan Hariyanto yang merupakan debitur Bank Bukopin Jember.

Hasil pertemuannya dengan penyidik, Udik menjelaskan, pihak penyidik sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan akan disuport terus.

"Penyidik sudah menyampaikan bahwa perkara pidana yang sudah kita laporkan tetap ditangani, karena baru saja ruangan direhab dan  mindah mindah berkas," katanya.

Lebih lanjut Udik menyampaikan bahwa pihak penyidik juga akan memeriksa pihak yang dilaporkan dalam hal ini Bank Bukopin.

"Surat akan dilayangkan dan menunggu jadwal waktu pemeriksaan pihak bank dan kita akan kawal terus  kasus ini agar dapat dibongkar sampai tuntas, " jelasnya.

Udik juga menyampaikan bahwa pihak Polres Jember sampai saat ini masih profesional, terbuka, obyektif dan sigap dalam  menangani perkara atau masalah dari warga yang melapor.

"Kita ingin kejadian yang viral dimana-mana tidak ada di Jember, kita yakini Polres Jember  sangat profesional, sesuai semngat dari Kapolri," pungkasnya.

Sumber: Rilis
×
Berita Terbaru Update