Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Bank Bukopin Sempat Ditegur Majelis Hakim saat Sidang

Selasa, Februari 22, 2022 | Februari 22, 2022 WIB Last Updated 2022-02-22T13:16:14Z

 

Saat sidang lanjutan gugatan Bank Bukopin berlangsung di PN Jember, Doc: Ming

JEMBER - Sidang lanjutan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Bank Bukopin Cabang Jember senilai 2 trilyun kembali digelar Selasa (22/2). Sempat terjadi penolakan dari Kuasa Hukum tergugat saat ketua hakim majelis Totok Yuniarto menyerahkan kesimpulan.


"Mana mas dokumen kesimpulan untuk pihak Penggugat," tanya Hakim Totok. "Gak ada pak," kata Jatmiko kuasa hukum Tergugat. Majelis hakim Totok kemudian menegur tergugat sehingga memberikan dokumen Kesimpulan kepada penggugat.

Selasai sidang kuasa hukum penggugat, Ihya Ulumiddin mengungkapkan bahwa sidang gugatan PMH sudah hampir selesai. "Hari ini menyampaikan kesimpulan dan dua minggu lagi putusan,"ucapnya.

Udik sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa pihak Penggugat sudah memberikan dan menyampaikan bukti-bukti dan juga fakta hukum termasuk dalam persidangan bahwa selama ini pihak Tergugat tidak pernah beritikad baik dan juga memberikan apa yang menjadi hak debitur atau ahli waris .

"Dalam pembuktian sudah kami ungkap semua bahkan permintaan tertulis dokumen yg menjadi hak ahli waris tidak pernah diberikan pihak Tergugat malah menolak," terang Udik heran.

Padahal, kata Udik,  dalam persidangan ini semua harus dibuka agar fair, adil dan terbuka. "Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini memberikan penilaian yang bijaksana, obyektif, netral dan hati nurani sesuai fakta dan bukti yang kami sampaikan," harapnya.

Sebelum sidang ditutup hakim totok memberikan kesempatan untuk para pihak berdamai sebelum pembacaan putusan. Namun demikian, setelah sidang baik KPKNL maupun Kuasa Hukum Bank Bukopin enggan diwawancara wartawan.

Reporter: Ming
Publiser: Fahmi
×
Berita Terbaru Update