Notification

×

Iklan

Iklan

Thoharoh

Sabtu, Februari 13, 2021 | Februari 13, 2021 WIB Last Updated 2021-02-13T07:36:28Z
Robith Fahmi, Doc: Politikitik.com


Bersuci adalah bagian yang menjadi keharusan dalam islam sebagaimana yang dijelaskan secara rinci dalam ilmu Fiqh. Bersuci, tidak hanya dalam konteks membersihkan jasmaniahnya saja melainkan juga ruhaniahnya juga perlu dibersihkan. Bila keduanya dijalankan, bukan tidak mungkin akan mendapatkan ketenangan sebab dasar sebelum melakukan sesuatu yang wajib, bersuci adalah syarat utamanya.


Meski bersuci menjadi syarat. Terkadang, banyak orang yang mengabaikannya bahkan abad modern ini, masjid-masjid di perkotaan seolah tidak sejalan dengan anjuran kitab fiqih, tempat buang air kecil dibuat berdiri dengan hanya sekat-sekat saja. Padahal, hal demikian sepele namun dampaknya sampai pada tidak sahnya sholat sebab syaratnya tidak dijalankan dengan baik.

Kencing berdiri, bila tidak dilakukan sampai bersih, air kencing terkadang tidak semuanya keluar masih mengendap di batang penis. Bila itu dibiarkan, bukan tidak mungkin ketika sholat, air kencing tersebut keluar sendiri secara alamiah, meski dalam fiqih ada ma'fu atau keringanan. Tapi, bila hal demikian dilakukan berulangkali maka ma'fu itu seharusnya tidak bisa digunakan. Sebaiknya, kencing dilakukan dengan duduk sesuai dengan anjuran kitab fiqih yang sudah dipraktekkan.

Masalah sepele demikian, bukan berarti kemudian tulisan ini dianggap sebagai purifikasi atau aliran wahabi, bukan. Tapi, dalam konteks kehati-hatian itu diperlukan, makanya dalam fiqih muncul yang namanya konsep wira'i, bersikap kehati-hatian. Sikap kehati-hatian penting untuk dijalankan untuk menjaga diri bukan sekedar dari dosa kecil melainkan juga dosa besar.

Pembeharuan yang dilakukan oleh tokoh besar Muhammad Abduh maupun Rasyid Rida bukan berarti merubah anjuran-anjuran penting dalam fiqih. Modernisasi itu terkadang tidak sejalan dengan konsep fiqih yang sudah dijelaskan secara rinci oleh ulama fiqih. Tokoh pembaharu keduanya moderat dan revolusioner namun dalam konteks thoharoh sebagaimana fiqih, pastinya juga menjalankannya dengan baik.

Penulis: Robith Fahmi
Dosen dan Jurnalis media online

×
Berita Terbaru Update