Notification

×

Iklan

Iklan

Pencuri Motor Ditelanjangi dan Diarak Warga Bahkan Mau Dibakar

Minggu, November 28, 2021 | November 28, 2021 WIB Last Updated 2021-11-28T07:50:41Z

 

Tangkapan layar vidio pelaku yang diamuk massa, 

JEMBER - Pelaku pencurian 1 unit sepeda motor bernisial RML (27 Tahun) warga Dusun Siwan Lor, Desa Panduman Jelbuk bernasib sial setelah aksinya diketahui warga.


Vidio RML dimassa oleh warga menyebar di kalangan wartawan, kedua tangannya diikat dengan tali tampar sementara celananya melorot.

Suara perekam vidio tersebut mengatakan dengan bahasa madura, bila pelaku akan dibakar oleh warga. Warga juga menendangnya hingga pelaku mengerang kesakitan.

Kapolsek Jelbuk, AKP Dwiko Sulistiono mengatakan, pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda beat di pinggir jalan Dusun Cangkring adalah residivis yang pernah dua kali masuk bui di Polsek Jelbuk karena kasus pencurian tabung Dap dan okerbaya.

Saat ini pihak kepolisian Polsek Jelbuk telah menangani dan melakukan olah TKP terhadap pelaku RML, "Awalnya kami mendapatkan laporan adanya pencurian, kemudian Bhabinkamtibmas Jelbuk dan Kanit Reskrim Polsek Jelbuk Aipda Lefatra mendatangi TKP untuk melakukan pengamanan pelaku yang sudah babak belur di massa, dibawa ke Polsek Jelbuk untuk dimintai keterangan," ujarnya, Minggu 28 November 2021.

Dwiko menjelaskan, semula korban memarkir kendaraannya di pinggir jalan untuk mencari rumput, kurang lebih 10 menit kemudian korban mendengar suara kendaraan di hidupi saat dilihat ternyata sepeda motor korban sudah di bawa oleh pelaku.

"Kemudian yang bersangkutan menghubungi keluarganya agar menutup jalan di perbatasan Tegal Batu dan Desa Panduman," bebernya

Tidak lama kemudian, lanjut Dwiko, pelaku melintas dan lari dikejar pelapor serta warga. Pelaku sempat jatuh dari sepeda motor yang dicurinya, hingga kemudian ketangkap warga dan dilakukan pemukulan oleh warga.

"Saat ini kami masih mendalami perkara ini untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, barang bukti kami amankan di Polsek dan untuk pelaku supaya tidak terjadi amukan massa maka kami amankan pula di Kantor," imbuhnya.

Dwiko menyampaikan, pelaku akan dikenakan pasal KUHP 363 ayat(1) 4e dan 5e dengan sanksi hukuman penjara paling 5 tahun.

Sumber: Humas Polres Jember 
×
Berita Terbaru Update