Notification

×

Iklan

Iklan

Begalnya JLS Ditangkap

Selasa, Desember 07, 2021 | Desember 07, 2021 WIB Last Updated 2021-12-07T14:07:40Z

 

Pelaku dipamerkan saat pers confrence

JEMBER - Satreskrim Polres Jember mengamankan AN (25 Tahun) warga Umbulsari, seorang residivis tahun 2015 silam terkait kasus pembunuhan, YY (35 Tahun) Krajan residivis curanmor dan RS (25 Tahun) Karang Lor.


Satreskrim Polres Jember butuh 5 laporan sebagai dasar untuk mengamankana ketiga pelaku. Demikian rilis yang diterima Satire.id, Senin 6 Desember 2021.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna ketiga pelaku terkait kasus begal dengan senjata tajam yang dilakukan di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kencong.

"Korban bernama Zainal di mana korban mengalami luka sabetan akibat benda tajam, sehingga sepeda motornya berhasil dibawa lari oleh tersangka AN dan RS," bebernya.

Pelaku AN dan RS berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, sementara untuk barang bukti benda tajam masih dalam pencarian.

Kemudian dilanjutkan dengan Pelaku yang bernama YY (35 Tahun) beralamatkan di Krajan, seorang residivis curanmor. Sebelumnya, berada di lapas Bondowoso. Namun, setelah lepas dari penjara pelaku kembali berulah dengan motif yang berbeda.

"Tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan di 50 TKP dan saat ini hanya ada 4 pelapor di Polsek Arjasa, Polsek Sukowono, Polsek Patrang dan Polsek Mayang dengan kasus yang sama," tegas Komang.

Tersangka beraksi dengan cara mencari sasaran secara acak dan dilakukan sendiri, ketika situasi dirasa aman, tersangka mulai melakukan aksinya, "Untuk kasus ini tersangka di kenakan Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," katanya.

Barang bukti berupa kalung emas, dan 2 unit R2 berhasil diamankan. Saat ini, tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut, "Kami berharap untuk masyarakat yang menjadi korban segera melaporkan ke Polres Jember," ungkapnya.

Sumber: Rilis Humas Polres Jember.
×
Berita Terbaru Update