Notification

×

Iklan

Iklan

Sempat Buron Pembacok Temannya ini Ditangkap

Selasa, Desember 14, 2021 | Desember 14, 2021 WIB Last Updated 2022-09-19T10:54:25Z

 

Pelaku AS saat dipamerkan di pers confrence

JEMBER - AS (31 Tahun) pelaku pembunuhan sadis yang sempat menghebohkan warga Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember yang sempat buron selama satu bulan lebih akhirnya tertangkap.


Korbannya Fanny Yulianto (31 Tahun) merupakan tetangga pelaku dan rekan AS di Dusun Kandang Rejo, Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari. Pelaku ditangkap pada hari Sabtu malam 11 Desember 2021.

AS tega menghabisi nyawa Fanny Yulianto yang masih mempunyai hubungan kerabat dikarenakan dendam dan ingin menguasai sepeda motor milik korban.

Selama ini korban FY dianggap mempunyai hubungan khusus dengan mantan istri pelaku sehingga AS cemburu. Selain itu, korban mempunyai hutang terhadap AS yang sudah lama tidak dibayar.

Dendam AS sudah direncanakan sebelumnya, berawal dari hari yang sudah ditentukan AS berboncengan dari Kecamatan Creme Bondowoso bersama rekannya Yudi menaiki sepeda motor milik Yudi dan membawa sebuah celurit dengan alasan untuk diajak mengambil sepeda motor.

Di mana sebelumnya AS sudah membuat janji bertemu dengan korban di Jember rumah paman AS saudara M. Di rumah M korban diberi minuman yang sudah dicampur obat Tryhexipinidil.

Tidak berapa lama kemudian AS bersama korban pergi keluar berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban Honda Beat warna merah, tujuannya ke Puger.

Di tengah perjalanan AS dan korban terlibat cekcok karena korban sudah mabuk akibat minuman yang disuguhkan sebelumnya. Akhirnya mereka sepakat untuk mengantarkan korban pulang ke Umbulsari.

Sesampainya di Desa Sukoreno Umbulsari di area persawahan Dusun Banjarejo keduanya terlibat cekcok kembali yang membuat korban berteriak sambil berkata kotor. AS langsung mengambil celurit yang sudah disiapkan dan membacok korban berulangkali.

Bacokan AS mengenai kepala, tangan dan perut yang membuat korban terjatuh lalu diseret ke selokan sawah. AS kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna mengatakan bahwa dalam pelariannya AS selalu berpindah-pindah tempat. Terakhir kali, informasi yang diterima, AS berada di di daerah Tandes Surabaya.

"Akhirnya pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 tim Resmob gabungan Polres Jember berhasil menangkap pelaku AS di kos-kosannya yang berada di Kecamatan Tandes Surabaya," ujar Komang saat pers rilis di Mapolres Jember, Selasa 14 Desember 2021.

Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Komang, diantaranya 1 buah celurit,1 buah potongan kayu,1 stel pakaian milik korban,1 buah arloji milik korban,1 celana jeans warna biru,1 buah tas terdapat bercak darah milik tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban.

"Atas kejadian ini tersangka AS dikenakan pasal 340 KUHP 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara." Ungkap Komang kepada sejumlah media.

Reporter: Imam

×
Berita Terbaru Update