Notification

×

Iklan

Iklan

Penggugat Bank Bukopin Minta Majelis Hakim Buka Semua Dokumen yang Diduga Digelapkan Tergugat

Selasa, Januari 25, 2022 | Januari 25, 2022 WIB Last Updated 2022-01-25T12:43:18Z

 


JEMBER - Ahli waris debitur Bank Bukopin Suciwati melalui kuasa hukumnya Ihya Ulumidin meminta Majelis Hakim meneruskan permintaanya secara tertulis kepada penggugat terkait dugaan penggelapan dokumen untuk kemudian dibuka di persidangan.


Udik sapaan akrabnya, terang terangan mengatakan bahwa sejak awal banyak berkas dan dokumen yang seharusnya menjadi hak debitur atau hak ahli waris namun belum pernah diserahkan oleh pihak Bank Bukopin.

"Untuk tambahan hari ini, di sidang pembuktian ini kita minta ke Majelis Hakim paling tidak dicatat. Biasanya, Panitera dalam persidangan mencatat. Kita berharap terbuka, apa yang selama ini kita minta dan belum disampaikan oleh Bukopin menjadi catatan, perkara nanti catatan dalam kesimpulan yaitu sudah menjadi tugas kami," ungkapnya.

Udik menjelaskan, selama ini Bank Bukopin belum pernah memberikan dokumen perjanjian, adendum, kemudian ada rekening koran, ada banyak. Permintaan secara tertulis sudah disampaikan sebagaimana permintaan majelis hakim. Dirinya tidak paham motifnya apa, kalau seperti spaceman tanda tangan mereka beralasan menjadi kerahasiaan bank, itu hak mereka tidak apa-apa.

"Kita berharap majelis hakim meneruskan kepada pihak bank sebagaimana permintaan yang sudah diajukan secara tertulis dan nanti dibuka di persidangan sebab kunci pokoknya di sana dan permasalahan ini bukan masalah kredit macet biasa, dokumen itu bermasalah sejak tahun 2003, bukti-bukti yang kita miliki ini bukan kita cari-cari, itu faktanya," katanya.

Menurut Udik bukti dokumen perjanjian itu bermasalah sejak awal padahal dalam undang-undang itu telah diatur, baik dalam UU Perdata, Perbankan, Fidusia serta UU Perlindungan Konsumen sesuai dengan gugatan yang diajukan kita anggap mereka melanggar semua. Seharusnya dokumen itu menjadi hak debitur dalam UU Perbankan namun sampai sekarang belum pernah diberikan.

Udik berharap majelis hakim obyektif dan terbuka menangani perkara ini jadi tidak berpihak sebab fakta-faktanya ada semua dan jelas tinggal kesimpulan dan bagaimana majelis hakim memutuskannya

Sementara kuasa hukum Bank Bukopin usai sidang Pembuktian di PN Jember, nyelonong pergi seolah menghindari wartawan. Mereka beralasan sedang ditunggu kereta.

Sumber: Rilis

×
Berita Terbaru Update