Notification

×

Iklan

Iklan

Desa Jubung MoU dengan Arief Institute of Law

Selasa, Maret 15, 2022 | Maret 15, 2022 WIB Last Updated 2022-03-15T11:51:40Z

 

Saat pendiri AIL memberikan sambutan, Doc: Fahmi

JEMBER - Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Jember yang dipimpin Bhisma Perdana menjalin Memorandum Of Understanding (MoU) dengan lembaga Arief Institute of Law atau AIL, Senin pagi 14 Maret 2022.


Prof Dr M Arief Amrullah pendiri AIL mengatakan, kerjasama antara Pemerintah Desa Jubung dengan lembaga yang didirikannya adalah upaya membantu masyarakat mengatasi permasalahan di desa dalam berbagai aspek sekaligus implementasi dari program AIL.

“Kerjasama ini meliputi permasalahan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan tata kelola. Kita implementasikan perjanjian kerjasama ini,” ujar Prof Arief Amrullah.

Prof Arief panggilan akrabnya kemudian mencontohkan beberapa kasus yang sering muncul di desa. Kasus-kasus yang perlu pendampingan dan butuh dicarikan solusi seperti kasus perdagangan manusia (Human trafficking) yang sering dialami oleh perempuan. Pemerhati perempuan yang ada di lembaganya akan berupaya untuk melakukan pendampingan.

“Ini ada pemerhati perempuan, nah itu kita bisa lakukan penelitian. Seringkali perempuan ini rawan dijadikan perdagangan orang, itu nanti bagaimana Pemdes bersama AIL melakukan perlindungan,” bebernya.

Kepala Desa Jubung Bisma Perdana berharap, kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Jubung. “Dengan terbentuknya kerjasama ini kita (Pemdes) berharap, melahirkan kegiatan-kegiatan atau pun pemikiran-pemikiran yang produktif. Baik bagi masyarakat desa ataupun Kabupaten Jember,” tuturnya.

Bhisma menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti kerjasama ini dengan melakukan kegiatan-kegiatan konkret. Dengan memberikan pendampingan secara langsung kepada masyarakat. “Ini bagian edukasi kepada masyarakat, termasuk untuk menjawab keterbatasan sumber daya yang dimiliki Pemdes. Yakni dalam aspek yang mungkin kita masih buta,” ucapnya.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Jember, Agus Budiarto yang ikut menyaksikan prosesi penandatanganan MoU tersebut menilai apa yang dilakukan saat ini akan sangat membatu pemerintah desa setempat. Pendampingan dari lembaga yang berkompeten dapat mengurangi terjadinya gagal paham atas aturan atau hukum saat menjalankan roda pemerintahan di desa.

“Saya pribadi dari unsur bagian hukum sangat mengapresiasi. Karena bagaimanapun kita berbuat melakukan kegiatan harus ada dasar hukumnya,” kata Agus.

Menurut Agus yang sering terjadi adalah kurang pemahaman aparat desa maupun kepala desa atas dasar-dasar hukum yang ada.”Dasar hukum belum bisa dipahami secara utuh oleh kawan-kawan perangkat di desa maupun kawan-kawan di tempat kami Pemkab Jember,” ujarnya.

“Sehingga kalau ada pendampingan kita saling menguatkan dan mengingatkan, sehingga dengan itu akan dimitigasi atau diminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang mungkin pernah terjadi,” katanya. Pihaknya berharap apa yang dilakukan Kades Jubung bersama jajarannya dapat ditiru oleh pemerintah desa lainnya.

Reporter: Fahmi
×
Berita Terbaru Update