Notification

×

Iklan

Iklan

Berulah Lagi 5 Jagoan PSHT Keroyok 2 Pesilat PSHT

Minggu, Desember 26, 2021 | Desember 26, 2021 WIB Last Updated 2022-02-19T10:19:29Z

 


JEMBER - Pendekar dari perguruan PSHT kembali memakan korban, 2 pesilat Pagar Nusa babak belur dikeroyok 5 orang. Dua diantaranya berhasil diamankan sedangkan 3 pendekar masih dalam pencarian, Minggu 26 Desember 2021.


Rilis yang diterima Satire.id, Polres Jember melalui Resmob Timur mengamankan 2 pelaku bernama Gusti Rifna (18) asal Dusun Krajan, Mayang dan Algi (18) Dusun Tegalrejo Mayang, sedangkan untuk VN, RM dan YS, masih dalam pencarian.

Kronologinya, Gusti mendatangi rumah Algi sekitar jam 19.30 Wib, dan di situ sudah ada NV dan YS kemudian RM datang Algi sempat cerita bahwa semalam terjadi pengambilan atribut PSHT yang terkena ambil oleh anak Pagar Nusa di brok jembatan sungai Tegal Gusi.

Dari perbincangan tersebut kelima orang berangkat untuk keliling mencari anak PN, kelima pendekar PSHT ini berpapasan dengan pesilat PN yang sedang menunggu temannya di pinggir jalan. Algi langsung memukul bagian kepala korban dan terjadilah pengeroyokan 2 korban  yang berisinial NR dan FR.

Ketua PSHT Ranting Mayang, Akhmad Husen mengatakan, kejadian ini tanpa sepengetahuannya murni atas inisiatif mereka. Pihaknya mendukung upaya Polres Jember untuk melanjutkan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Atas nama pengurus dan anggota PSHT Ranting Mayang memohon maaf atas kejadian dimaksud mengingat selama ini atau PSHT tidak pernah ada permasalahan dan bila diperbolehkan untuk membantu proses ini maka kami siap mencari keterangan terkait siapa saja yang terlibat dalam insiden ini dan mencari pelaku lain yang belum tertangkap, kami juga minta maaf atas kejadian ini," kata Husen.

Awak media melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian AKP Komang Yogi Arya Wiguna

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, 5 tersangka pelaku yang diduga melakukan pemukulan, diantaranya 2 sudah diamankan dan 3 masih dalam pencarian, untuk pelaku dikenakan pasal 170 KUHP.

"Kami berharap masalah ini tidak berkepanjangan dan untuk para ketua harus bisa meredam situasi yang tidak kondusif, namun hukum tetap berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindakan pidana," pungkasnya.

Guna mencari keterangan tambahan, lanjut Komang, terkait keterlibatan anggotanya yang lain pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada ketua Ranting Mayang.

Sumber : Humas Polres Jember
×
Berita Terbaru Update