Notification

×

Iklan

Iklan

Penertiban Baliho Parpol Oleh Pemkab di Jember Terkesan Diskriminatif

Kamis, Mei 05, 2022 | Mei 05, 2022 WIB Last Updated 2022-05-05T14:11:16Z

 

Satpol PP saat menertibkan banner, Doc: Nawawi

JEMBER- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember, menurunkan sejumlah Baliho dan atribut milik Partai Politik (Parpol) yang terpasang di pinggir-pinggir Jalan. Terlihat, beberapa diantaranya Baliho gambar Ketua DPC PKB Jember Ayub Juanidi bersama Muhaimin Iskandar dilengkapi tulisan selamat hari raya idul Fitri 1 Syawal 1443 hijriyah minal Aiizin wal fa izin mohon maaf lahir dan batin. Begitu juga milik Partai lain, seperti PDP Perjuangan, Nasdem dan lain sebagainya, Rabu (4/5/2022)


Kemudian, beredar surat dengan nomornomor:331.1/433/314/2022 yang ditanda tangani oleh Kepala  yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Satpol PP Jember Farouq. Surat tersebut untuk bantuan perintah penugasan kepada Kasi Tamtip Kecamatan untuk menertibkan atribut atau Baliho Parpol/Tomas/Ormas maupun  reklame insidentil di wilayah kerja kecamatan masing-masing.

Beberapa dasar penertiban tersebut yang  tertulis diantaranya Perda Jember nomor 12 tahun 1995 tentang ketertiban, lalu Perda nomor 3 tahun 2013, Perbub  Jember nomor 27  tahun 2013 tentang tata cara penyelenggara reklame dan Perbub Jember nomor 14 tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye. Surat tersebut, Farouq menjelaskan bahwa di Jember ini tidak ada kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) , untuk Calon legislatif (Caleg) ataupun Kepala Desa.

"Namun marak ditemukan atribut dan Baliho ormas, Parpol dan tomas yang tidak ada kaitannya dengan Pemilu,"ujarnya dalam Surat resmi. Kedua, Farouq menjelaskan bahwa sebagian besar Baliho ini, tidak memiliki izin. Kecuali yang memakai papan reklame tetap, seperti dipasang di pilar besi dan visual.

"Selain Itu, juga keberadaan reklame insidental  tidak berizin, ataupun sudah habis masa izinnya atau tidak diperpanjang,"bebernya

Menaggapi hal tersebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember Widarto menilai bahwa dasar  hukum penertiban tersebut, sangat kontra diktif. Kerena semua Partai belum terdaftar di Pemilu.

"Perbub nomor 14 tahun 2013 Itu hanya perlaku saat pemilu, Pileg maupun pilpres, dan sekarang ini suasi pemilu belum ada , karena pendaftaran pertai politik masih bulan agustus depan, jadi ngak bisa dasar yang digunakan Perda turunan Peraturan KPU, Undang-undang pemilu Itu nggak bisa, karena semua belum jadi peserta pemilu, jadi tidak masuk katagori aturan itu,"tanggapnya

Widarto juga menilai pertiban ini, juga sangat Diskrininatif. Mengingat,ketika ketua Umum Partai yang diikuti keluraga Bupati Henry , datang ke Jember, tidak ada penertiban Baliho maupun sepanduk Parpol. "Padahal banyak bener sepanjang Jalan, tapi tidak ditertibkan, baru ketika PDIP memasang bener untuk mensolidkan pasukan kita, yang kedua soal idul fitri, tiba-tiba ada perintah untuk menertibkan. Kenapa tidak dari dulu?, ditertibkan," jelasnya

Jika memang ini langkah  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sengaja bertindak diskriminatif terhadap Partai Kepala Banteng. Karena di luar birokrasi. Maka, Widarto menegaskan akan melawan.  "Jika memang ini diskriminasi kepada kita, karena kita Partai di luar pemerintah, justru ini akan menguatkan kita, menyatukan kita. Untuk melawan kedzoliman ini dan diskriminasi ini," terangnya

Hal senada juga diucapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Jember Hadi Supaat. Menurutnya, Bupati Jember Hendy Siswanto tidak memahami, momentum penerapan regulasi, "Itu sudah tidak relevan, justru Baliho dan bener tersebut dipasang di luar masa kampanye,  kami jangan di ajari soal kepemiluan, karena undang-undang pemilu yang bikin Partai politik, jadi jangan ada kesan dipaksakan," tambahnya


Hanya Bupati Hendy Siswanto, lanjut dia, satu-satunya Pemimpin Daerah yang  menertibkan bener bertulikan ucapan selamat Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri, milik parpol, "Baru kali ini terjadi, adapun larangan pemasangan alat peraga kampanye, saat pemilu Itu hanya berlaku di segitiga emas Kabupaten Jember,  yang terletak di patung yang ada di Jalan Gajah Mada, Alun-alun, Trunijoyo dan Cokro Aminoto dan Jalan Ahmad Yani," Kata pria yang akrap disapa Cak Gondrong

Anggota komis C DPRD Jember ini menjelaskan bahwa seharusnya Satpol PP Jember dan Kasi Tantib kecamatan, berkoordinasi dulu dengan Parpol sebelum menertibkan . Mengingat memasang Baliho dan bener biayanya cukup besar.

"Jadi kami sebagai kader Partai sangat tersinggung. Jangan membuka ruang untuk adanya gep antara kami dengan birokrasi . Jadi camat-camat harus memahami ini, pahami dulu aturan-aturan yang ada, regulasi yang ada," kata Cak Gondrong lagi.

Cak Gondrong juga sangat menyayangkan beberapa Baliho yang diturunkan, ada gambar DPRD. Sekaligus unsur bagian dari Pemkab Jember. "Ini menurut saya, Sudah kehilangan etika, dari penguasa yang ada. Saya Senin insyaalloh bersama PDI Perjuangan akan mendatangi kantor kecamatan,di titik-titik bener kami yang diturunkan," Ulasnya

Jika masih belum rusak, Cak Gondrong meminta agar mereka pasang kembali. Namun apabila telah rusak, maka pihak kecamatan harus ganti rugi penuh, dan dibuatkan bener baru.

"Ini soal marwah Partai kami, dibener Itu ada symbol Partai kami, dibener Itu ada ketua Umum kami, dan ada penasehat kami, dan kader-kader PDI Perjuangan, bahkan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Sekali lagi saya ingatkan jangan main-main!!, jangan ada diskriminatif," tegasnya. (NW/RF)
×
Berita Terbaru Update