Notification

×

Iklan

Iklan

Bangun Dulu Cair Kemudian

Jumat, Juli 21, 2023 | Juli 21, 2023 WIB Last Updated 2023-07-21T01:14:01Z

 


Sepertinya, sudah menjadi kebiasaan beberapa Kepala Desa tunduk oleh desakan warganya daripada harus mengikuti aturan hukum yang ada. Sebagaimana yang terjadi di Desa Gunungsari, kebetulan menjadi desa sampingan saya. Ada dua titik program desa berupa Aspal Lapen yang bersumber dari Dana Desa dibangun lebih dulu menggunakan uang pribadi Kepala Desa.


Dua titik Aspal Lapen tersebut sudah masuk APBDes dan akan dibangun pada saat pencairan tahap pertama dan tahap kedua. Namun, karena desakan warga yang sudah jengkel dengan jalan berlubang tidak karuan hingga memakan korban, mereka mendesak Kepala Desa untuk segera membangunnya.

Padahal, tidak perlu menunggu 1 tahun lagi anggaran untuk jalan tersebut bakalan cair, hanya butuh kesabaran. Tapi, sepertinya warga sudah greget dan Kepala Desa pun tidak tahan dengan omelan warganya sehingga terpaksa dibangun lebih dulu. Ketika anggarannya cair, otomatis uangnya langsung masuk kantong Kepala Desa setelah dipotong pajak sebab bangunannya sudah selesai.

Masih soal pembangunan, Kecamatan Umbulsari tepatnya Desa Mundurejo, Edi Santoso sang Kepala Desa masuk hotel prodeo karena menganggarkan pembangunan paving di lokasi yang sudah terbangun. Desas desusnya, paving tersebut dibangun oleh Marsudi, Kepala Desa sebelumnya, menggunakan dana pribadi dan swadaya masyarakat, harapannya setelah membangun, Ia terpilih kembali di Pilkades 2019, sialnya Ia kalah di kontestasi.
Rupanya, Marsudi membangun paving tersebut materialnya dari berhutang kepada Gunawan, Kepala Desa Paleran. Setelah kalah kontestasi, kemungkinan Marsudi tidak punya uang untuk membayarnya sehingga mendesak Edi Santoso untuk menganggarkan lewat Dana Desa pembangunan paving di lokasi yang sudah dibangun Marsudi. Setelah anggarannya cair, sebagian diberikan kepada Gunawan untuk membayar hutang material.

Sisanya, kata Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, dimasukkan ke kantong pribadi. Makanya, jaksa menahan Edi Santoso pada 12 Juli lalu. Edi Santoso mengembalikan uang material  Rp 96.300.000 melalui Gunawan sebagai penjual material yang sudah menerima anggarannya. Total anggarannya Rp 275.000.000 dan anggaran yang masuk kantong pribadi Edi Santoso totalnya Rp 178.700.000, seandainya uang tersebut dibelikan cilok, maka satu ruangan akan penuh dengan cilok.

Kasus Kepala Desa Mundurejo, seyogyanya bisa dijadikan pelajaran oleh Kepala Desa Gunungsari. Namun, memang benar kata pepatah, uang melupakan segalanya. Kades Gunungsari, mendesak perangkatnya untuk menganggarkan di lokasi yang sudah dibangun olehnya menggunakan uang pribadinya. Barangkali, Pak Kades tidak mau merugi, makanya minta dianggarkan agar uangnga diganti.

Apakah hal tersebut benar? Secara logika bisa dikatakan benar. Tapi, dilihat dari kacamata hukum, Kepala Desa Gunungsari tetap salah, sebab hal tersebut masuk ke dalam proyek fiktif, menganggarkan untuk lokasi yang sudah dibangun. Saya sebagai pendamping desa tidak bisa berbuat apa-apa, bila tetap dilanjutkan untuk dianggarkan di anggaran perubahan atau APBDes 2024 sebab secara aturan Pendamping Desa hanya bisa memberikan seruan moral.

Penulis: Robith Fahmi
Petani Pepaya dan Pendamping Desa
×
Berita Terbaru Update