JEMBER - Dua kubu saling mengklaim sebagai pemilik pekarangan seluas 220 m2 di Dusun Curah Tepas, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember. Sebut saja AH, Ia tiba-tiba menguasai lahan serta rumah bahkan melakukan pengerusakan, meski pihaknya diduga tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan.
Ahli waris, Poniah Fatimah tidak terima dengan tindakan AH, pihaknya langsung membawa kasus ini ke ranah hukum. Berdasarkan buku kerawangan di desa, kata Imam Sucahyoko, NGO yang mendampingi Poniah, tercantum nama Poniah Fatimah sebagai penerima waris dari B. Sami Buna.
“Bukti A1 kami yakni berdasarkan Buku Kerawangan Tanah Desa Mangaran bahwa obyek tersebut adalah milik B Sami Buna dimana ahli warisnya ya B Poniah Fatima dan saudaranya,” ujar Joko sapaan akrabnya.
Joko bahkan menyampaikannya kepada AH dan perangkat desa terkait data kepemilikan tersebut. Tanggal 31 Oktober tahun 2024. Pihak Kecamatan memfasilitasi mediasi, “Bahwa sesuai data fisik, secara legalitas sesuai Buku Kerawangan Desa Mangaran pemilik masih atas nama B Asim Buna dan belum ada perubahan apapun baik jual beli maupun hibah dan sebagainya dan wajib Ahli Waris yang berhak,” jelas Joko menyampaikan ucapan Camat Ginting saat itu.
Namun demikian, permasalahan terjadi saat Berita Acara Mediasi tertulis kalimat yang berbeda dan diputarbalikkan menjadi pihak AH yang berhak atas tanah tersebut. “Ini diputar balikkan fakta sebenarnya saya dan anggota saya saksinya, dalam Berita Acara Tertulis kata-kata atau kalimat entah siapa yang membuat jadi dibalik, padahal saat disampaikan langsung sesuai ucapan Pak Camat Ginting sesuai Buku Kerawangan Desa Mangaran ya Ahli Waris B Sami Buna yang berhak yakni B Poniah Fatimah dan saudaranya,” urai Joko.
Pihaknya langsung melakukan penolakan Berita Acara tersebut dan sudah menyampaikan langsung kepada pihak Pemerintahan Desa Mangaran dan Kecamatan Ajung yang diterima Sekretaris Kecamatan pada tanggal 15 Nopember 2024. Joko kemudian menggandeng Advokat Ihya Ulumiddin, SH untuk melakukan langkah hukum terkait pengrusakan rumah dari B Bura, saudara dari B Poniah Fatima yang merupakan Ahli Waris B Sami Buna dan juga penguasaan lahan.
Joko meminta pihak berwajib untuk segera memproses pelaku pengrusakan agar mendapat hukuman yang sepadan karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum. “Tidak boleh main seenaknya sendiri jika tidak terima silahkan gugat ke pengadilan, jika melakukan pengrusakan ya timbul masalah baru,” pungkasnya. (Rilis)