Notification

×

Iklan

Iklan

Ditangkap Kok Ribut

Minggu, Agustus 06, 2023 | Agustus 06, 2023 WIB Last Updated 2023-08-06T07:13:01Z

 

Robith Fahmi

Beberapa waktu lalu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada 11 orang yang dianggap terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Basarnas sejak 2021-2023. Dua diantara 11 orang tersebut merupakan TNI aktif yaitu Henri dan Afri, keduanya diduga menerima suap 88,3 miliar. Tidak lama berselang, mulai muncul keributan soal siapa yang memiliki kewenangan memproses hukum TNI Aktif, apakah KPK bisa atau hanya bisa ditangani Puspom TNI?


Keributan tersebut muncul seiring adanya respon dari TNI. Pertanyaannya, kenapa TNI merespon penangkapan tersebut dengan berbagai tanggapan, kenapa kok tidak membiarkan KPK berupaya untuk mengungkap selebar lebarnya, agar bisa menyelidiki hingga tuntas. Seharusnya, ketika berhadapan dengan masalah korupsi, tidak perlu berebut atau menyalahkan siapa yang paling berwenang menanganinya sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang itu menjadi tugas bersama seluruh rakyat Indonesia untuk mengungkapnya.

Selama ini, soal korupsi sepertinya jarang terdengar di tubuh TNI, baru kali ini ketika KPK berhasil mengungkapnya. TNI seperti satu-satunya lembaga yang paling eksklusif dan sulit ditembus oleh media massa, meski Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan bahwa selama ini peradilan militer telah banyak memecat TNI yang melanggar namun itu seperti sulit diterima ketika tidak disiarkan ke media massa sebab tidak ada yang tau siapa dan bentuk pelanggarannya sehingga dipecat.

Respon TNI terhadap penangkapan Kabasarnas ini menyadarkan publik bahwa ada satu lembaga negara yang dulu era Orde Baru menjadi kelas nomer satu, saat ini posisinya sama. Apabila TNI masih kekeh menggunakan peradilan militer terhadap terduga korupsi Basarnas, maka pemerintah sudah seharusnya melarang secara total bagi TNI untuk menduduki jabatan sipil, agar ke depan tidak ada lagi gejolak saling tarik ulur antar lembaga negara apabila terjadi persoalan hukum.

Penulis: Robith Fahmi
Petani Pepaya
×
Berita Terbaru Update