Notification

×

Iklan

Iklan

Ahok Masuk Edi Santoso Keluar

Sabtu, Agustus 12, 2023 | Agustus 12, 2023 WIB Last Updated 2023-08-12T11:09:14Z

 

Edi Santoso saat keluar dari Lapas dan disambut massa

Kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi drama menggemparkan jagad tanah air sebab demonstrasi terus dilakukan menuntut Ahok segera diadili, puncaknya demo 212 yang menjadikan Monas lautan manusia. Beragam komentar dari para ahli, politisi hingga tokoh agama selalu memenuhi layar televisi, berita demo berjilid jilid pun bertebaran di media sosial hingga akhirnya Ahok dinyatakan bersalah dan ditetapkan 2 tahun penjara.


Kasus Ahok itu bermula dari pernyataannya di Kepulauan seribu yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Dia mengatakan kepada warga bahwa, dibohongi kalau tidak diperbolehkan memilih pemimpin non muslim  berdasarkan ayat tersebut, vidio pidatonya pun viral, hingga akhirnya dilaporkan oleh Habib Novel Chaidar Hasan ke Bareskrim. Ada yang mengatakan bila kasus Ahok tidak terlepas dari politik, itu sengaja dimainkan untuk mengalahkannya di Pilgub DKI. Ada juga yang menduga duga itu karena karma sebab Ahok selama jadi Gubernur sering bentak-bentak.

Bila Ahok masuk penjara karena diduga sidangnya mendapatkan tekanan massa, berbeda dengan Edi Santoso yang bisa menghirup udara segar setelah ratusan massa mengepung kantor Kajari Jember. Edi Santoso ditetapkan tersangka karena dugaan kasus korupsi Dana Desa, Ia menganggarkan untuk pembangunan paving. Padahal, lokasi yang dianggarkan sudah terbangun paving oleh Kepala Desa sebelumnya, namun menggunakan dana pribadi.

Desas desusnya, Kepala Desa sebelumnya mendesak Edi Santoso untuk dianggarkan, guna mendapatkan ganti uangnya. Sehingga Kejaksaan menganggap itu adalah proyek fiktif sebab setelah anggarannya cair,  bukan digunakan untuk membangun melainkan dibagi-bagikan, kepada kades lama dan kepada penjual paving yang juga Kepala Desa di Umbulsari lantaran saat Kades sebelumnya membangun, pembeliannya dengan cara hutang. Sisanya, masih puluhan juta, entah apakah masuk ke kantong pribadi Edi Santoso atau kembali ke kas negara.

Masyarakat menganggap Edi Santoso adalah Kepala Desa yang bersih, penilaian mereka sebagaimana yang tersiarkan di media online, karena Edi Santoso rumahnya saja masih ngontrak sehingga warga menganggap tidak mungkin bila Edi Santoso melakukan tindak pidana korupsi. Masyarakat mendatangi Kantor Kejaksaan atas inisiatif mereka, menggunakan truck dan pickap, ratusan warga untuk kedua kalinya mendatangi Kantor Kejaksaan mendesak Edi Santoso dibebaskan.

Massa sempat anarkis dengan merusak banner. Barangkali, khawatir massa kian rusuh sehingga memaksa Kajari merubah status Edi Santoso sebagai tahanan kota. Edi dibebaskan dari Lapas Kelas II A Jember, Ia disambut ratusan warganya, diarak pulang. Sambil berteriak "Bapak e Pulang" massa membawa pulang Edi Santoso dari Lapas ke rumahnya di Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari.

Apakah Edi Santoso bakalan bebas seterusnya? Tentu tidak, nanti kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan oleh Kajaksaan, bila terbukti bersalah, maka Ia akan kembali mendekam di jeruji besi, bila didemo lagi bagaimana? Kemungkinan untuk bebas lagi sulit bila sudah ada putusan pengadilan. Selain itu, putusan pengadilan maupun perubahan status pelaku karena desakan massa sudah seharusnya dihentikan, penegak hukum harus tunduk kepada kebenaran bukan pada tekanan massa.

Penulis: Robith Fahmi
Petani Pepaya
×
Berita Terbaru Update