Notification

×

Iklan

Iklan

Transaksi Jual Beli Suara

Minggu, April 21, 2024 | April 21, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T18:11:59Z

 

Bukti transfer yang viral di medsos

Pesta Demokrasi di Kabupaten Jember 2024 ini, benar-benar menjadi pesta yang sangat brutal. Ini dimulai sejak proses rekrutmen PPK yang konon katanya ada jual beli kursi, perkursinya dihargai lima juta rupiah, sementara untuk tingkat PPS, informasinya dijual borongan, puluhan juta untuk sekian PPS se Kabupaten Jember.


Pembelinya adalah Caleg, PPK dan PPS tersebut dipasang untuk mengamankan suara dan kalau bisa informasinya melakukan kecurangan dengan menambah suara sang Caleg. Bukan hanya dengan cara dibeli, ada pula yang menggunakan latar belakang kedekatan, salah satu Caleg terkoneksi dengan Komisioner KPU.

Itu lebih ngeri sebab omongan di Warung Kopi, satu Caleg memiliki 45 PPK yang tersebar di semua kecamatan se Kabupaten Jember. Dan, irisan ini yang melakan kecurangan secara brutal, hal tersebut terungkap di Kecamatan Sumberbaru, dimana suara para Caleg dari Partai Bringin kisruh karena melakukan kanibalisme dengan memakan suara rekan kompetitornya.

Sialnya, demikian brutalnya kecurangan di Sumberbaru, tidak ada satupun dari mereka yang masuk ke ranah pidana. Bahkan, persidangan yang digelar Bawaslu seperti sudah bisa ditebak hasilnya, tidak akan ada apa-apa dan semua akan baik-baik saja, kejadian di Sumberbaru semuanya menutup mata. Artinya, laporan dan gugatan hanyalah tindakan yang sia-sia sebab semuanya sudah berkompromi agar sama-sama aman dan mengamankan.

Pileg sudah selesai, pemenangnya sudah diumumkan. Namun, bau kecurangan sepertinya belum hilang, sebagaimana pepatah mengatakan, sepandai pandainya mengubur bangkai, nanti akan tercium juga baunya. Mungkin, karena kurang dalam menguburnya menjadi pemicu hewan liar menggalinya setelah mencium bau bangkainya.

Bukti transfer kepada komisioner KPU tersebar di medsos, informasinya bukti transfer tersebut dari Caleg yang setelah transfer puluhan juta namun suara tidak naik, karena kalah dan sakit hati,  bukti tersebut diberikan kepada seseorang yang kemudian diviralkannya di medsos.

Setelah viral, wartawan pun tidak tinggal diam. Mereka mengulik informasi tersebut bahkan mengkonfirmasi langsung ke Ketua KPU dan salah satu komisioner lainnya, serta salah satu sopir berikut salah satu PPK Sumberbaru yang informasinya juga menerima aliran dana dari Caleg dilihat dari bukti Transfer tersebut.

Sekarang, tinggal menunggu cerita selanjutnya, apakah bukti tersebut akan dibawa ke pihak yang berwajib atau hanya akan diviralkan begitu saja. Dan, beranikah Caleg tersebut nantinya menjadi saksi bila masuk ke ranah hukum. Tinggal menunggu, bila bukti jelas tersebut tidak mampu membawa mereka yang merusak pesta demokrasi ke jeruji besi maka setiap momen pemilu jual beli suara akan dianggap sebagai sesuatu yang biasa saja serta dimaklumi.

Robith Fahmi
×
Berita Terbaru Update